Monday, July 23, 2012

Perkembangan Lengkap Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom

Perkembangan Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom | profil miranda gultom | biografi miranda goeltom | miranda gultom biografi | kasus miranda gultom | sri mulyani | berita miranda gultom | miranda gultom jadi tersangka | miranda gultom menikah - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Miranda dijerat dakwaaan penyuapan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Perkembangan Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom

Perkembangan Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom

Jika dirunut, perjalanan Miranda dari menjadi seorang Deputi Gubernur Senior BI hingga menjadi seorang tersangka tidaklah singkat. Nama Miranda pertama kali disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 oleh Agus Condro yang saat itu masih menjadi anggota Komisi IX DPR dari PDIP.

Sejumlah anggota DPR yang menerima cek pelawat ini ikut dijerat ke meja hijau dan bahkan dijatuhi hukuman, namun Miranda tetap membantah keterlibatannya. Hingga akhirnya, Nunun Nurbaetie yang dianggap sebagai penghubung Miranda dengan para anggota DPR tersebut berhasil ditangkap KPK, Miranda pun ikut terjerat.

Perkembangan Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom

Berikut perjalanan kasus dugaan suap pemilihan DGS BI yang menyeret Miranda Goeltom, seperti detikcom rangkum, Selasa (24/7/2012):

8 Juni 2004
Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI, menggantikan Anwar Nasution. Mayoritas anggota Komisi IX periode 1999-2004 memilih Miranda. Saat itu sempat ramai penolakan dari sejumlah aktivis antikorupsi

Agustus 2008
Mantan anggota Komisi IX DPR, Agus Condro 'bernyanyi'. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI 2004 lalu. Agus Condro menyebut sejumlah nama politisi Komisi IX yang ikut menerima dana. Saat itu Agus Condro menuai hujatan dari sejumlah politisi, termasuk dari FPDIP.

Juni 2009
KPK mengumumkan 4 politisi yang pernah ikut dalam pemilihan Miranda di Komisi IX menjadi tersangka. Mereka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ. Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PBR), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).

April 2010
Miranda menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor. Miranda juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Mei 2010
Empat politisi tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka divonis beragam, rata-rata di bawah 5 tahun penjara.

September 2010
KPK menetapkan 26 anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka baru lainnya. Mereka berasal dari PDIP, PPP, dan Golkar.

26 Oktober 2010
Miranda dicegah KPK ke luar negeri. Saat itu Miranda yang hendak bepergian ke Singapura, terpaksa membatalkan rencananya karena paspor miliknya telah dicegah oleh Imigrasi.

Juni 2011
26 Politisi yang terlibat kasus suap pemilihan DGS BI ini divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Hukuman yang mereka terima tidak jauh beda dari 4 anggota DPR yang telah divonis sebelumnya, yakni rata-rata di bawah 5 tahun penjara.

Desember 2011
Nunun Nurbaetie yang disebut sebagai orang yang menjadi perantara dalam kasus cek pelawat ini berhasil ditangkap KPK di Thailand. Dalam pemeriksaannya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun menyebut peran Miranda dan meminta sosialita itu bertanggung jawab. Di bulan ini juga Miranda diperpanjang pencegahannya ke luar negeri.

26 Januari 2012
Miranda ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pemilihan DGS BI. Ketua KPK Abraham Samad yang mengumumkan Miranda menjadi tersangka.

1 Juni 2012
Miranda diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di KPK. Butuh waktu 5 bulan bagi KPK untuk menahan Miranda, setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya," kata Miranda sebelum dibawa ke tahanan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, saat itu.

4 Juni 2012
Di bawah penahanan KPK, Miranda kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

20 Juni 2012
KPK perpanjang penahanan Miranda selama 20 hari.

29 Juni 2012

Berkas perkara milik Miranda dalam kasus dugaan suap DGS BI dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya dilakukan persidangan atas kasus yang menjerat Miranda ini.

24 Juli 2012
Sidang perdana atas Miranda digelar. Untuk pertama kalinya, mantan DGS BI ini akan duduk di kuris pesakitan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta. Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya disebut-sebut maksimal 5 tahun penjara.

Demikianlah informasi Perkembangan Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom dari awal hingga pada tanggal 24 Juli 2012 dia harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Ancaman hukumannya disebut-sebut maksimal 5 tahun penjara.

Important notes: You've read the article "Perkembangan Lengkap Kasus Suap DGS BI Miranda S Gultom" Don't forget to read the other articles ya.. thanks...